Berita

  • Berita Daerah
  • 31 Maret 2024 JAM 11:20:18 WIB
  • TVRI Stasiun Sumatera Barat

Curi Kabel di Rumah Warga, Seorang Nelayan Diringkus Tim Klewang Polresta Padang


PADANG - Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang meringkus seorang pria yang diduga melakukan pencurian kabel di rumah warga di kawasan Ulak Karang, Jumat, 29 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra melalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina mengatakan, pelaku berinisial TF (22) berprofesi sebagai nelayan.

"Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya, di Jalan Bandar Lampung 30K, RT 002, RW 005, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB," kata Ipda Yanti, Sabtu, 30 Maret 2024.

Ipda Yanti menyebut, sebelum diringkus polisi, pelaku sudah diamankan terlebih dahulu oleh warga yang mengetahui aksi pelaku.

"Kita mendapat informasi dari warga bahwa ada pelaku pencurian yang sudah diamankan. Menerima laporan itu tim segera meluncur ke lokasi," uangkapnya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa delapan gulungan kabel listrik tembaga yang sudah diputus dan satu bilah parang sepanjang 45 cm.

"Menurut keterangan pelaku, ia sudah tiga kali melakukan aksinya dengan cara merusak pintu dan masuk ke rumah korban. Selain kabel, ia juga mencuri perlatan lainnya seperti AC. Hasil curian itu kemudian dijual ke pengepul," tambahnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

Wartawan : Tio Furqon Pratama
Editor : John Doe


❝❞ Komentar Anda

Jl. Moh. Yamin 1, Kec. Padang Baru
Kota Padang, Sumatera Barat 25111

[email protected]

www.polrestapadang.id

Telp. (0751) 33724 - Call Center 110

Fax. (0751) 33724